RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, JAKARTA – Menteri Pendidikan Kebudayaan Pendidikan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta usulan anggaran tambahan Rp 25 triliun.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, usulan tambahan anggaran Kemendikbudristek atas pagu indikatif tahun anggaran 2025 disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.
Berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024, Pagu Indikatif Kemendikbudristek ditetapkan sebesar Rp 83,19 triliun.
“Alokasi tersebut belum dapat mengakomodir secara optimal kebutuhan kebijakan baru yang tercantum dalam Rancangan Teknokratik RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029 dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2025,” ucap Nadiem.
Tema RKP tahun 2025 adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan yang dijabarkan di dalam delapan prioritas nasional.
Dalam rencana kerja tersebut, Kemendikbudristek mengacu pada prioritas nasional ketiga dan kedelapan sesuai mandat yang diberikan.
Untuk prioritas nasional ketiga, pelaksanaan oleh Kemendikbudristek diterjemahkan ke dalam empat program. Yaitu dari program pendidikan anak usia dini (PAUD) dan wajib belajar 12 tahun, program kualitas pengajaran dan pembelajaran, program pendidikan dan pelatihan vokasi, serta program pendidikan tinggi.
BACA JUGA:UKT yang Berkeadilan Itu Seharusnya, Gratis Untuk Menengah ke Bawah!
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024
Sedangkan untuk prioritas nasional kedelapan diterjemahkan di dalam pelaksanaan program pemajuan dan pelastarian bahasa dan kebudayaan.
Berbagai program di atas akan didukung dengan upaya peningkatan tata kelola dan dukungan manajemen yang terus ditingkatkan kualitasnya.
“Kemendikbudristek juga telah memasukkan indikator prioritas standar pelayanan minimum di bidang pendidikan menggunakan data Asesmen Nasional, data angka partisipasi sekolah, indikator kebekerjaan, serta iklim lingkungan belajar sebagai salah satu yang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan di dalam perencanaan DAU (Dana Alokasi Umum (DAU) specific grant serta pengaturan subkegiatannya,” terang Sekretaris Jenderal, Suharti.
Suharti lebih lanjut menjelaskan bahwa dari pagu indikatif Rp 83,19 triliun telah diusulkan alokasi untuk pendanaan wajib yaitu sebesar Rp 41,5 triliun dan program prioritas lainnya Rp 12,19 triliun.
Peruntukkan Anggaran Kemendikbudristek 2025
Sedangkan komponen dana pendanaan wajib meliputi Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, berbagai tunjangan guru non PNS, tunjangan profesi dosen dan guru besar non PNS, serta Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) baik akademik maupun vokasi.