Minta Permendikbudristek yang Bikin Uang Kuliah Mahal Dibatalkan
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung agar Permendikbudristek 2/2024 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap sekaligus menggagalkan kenaikan biaya pendidikan.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, belum lama ini dunia pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi dihebohkan dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara drastis dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang secara nyata nominalnya sangat diluar nalar kemampuan masyarakat Indonesia secara umum.
Hal inilah yang menimbulkan gejolak dan polemik di tengah masyarakat.
Muncul berbagai aksi, penolakan, dan kecaman dari berbagai golongan di masyarakat—termasuk mahasiswa—akan tidak rasionalnya biaya kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa. Nominal UKT dan IPI yang meroket tak terkendali memunculkan suatu pertanyaan di benak masyarakat, “bagaimana peran negara dan pemerintah dalam pengelolaan pendidikan tinggi?”
Isi gugatan mahasiswa UGM:
Permasalahan ini muncul sebagai implikasi atas diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT).
Setelah banyak menimbulkan protes, keberatan dan menjadi perhatian bagi DPR dan Presiden Jokowi, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim pada akhirnya membatalkan kenaikan UKT tahun ini dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024.
Perlu dipahami dalam Surat Edaran tersebut, baik judul maupun substansi pembahasannya ialah tentang “Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025”.
BACA JUGA:BMA Bengkulu Dukung Penataan DDTS sebagai Kawasan Wisata Budaya
BACA JUGA:UKT yang Berkeadilan Itu Seharusnya, Gratis Untuk Menengah ke Bawah!
Dalam hal ini, Surat Edaran tersebut hanya membatalkan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025.
Kenaikan UKT dan IPI sangat potensial terjadi di masa yang akan datang atau dalam hal ini pada tahun akademik 2025/2026 dan seterusnya. Hal tersebut dapat terafirmasi dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa UKT kemungkinan naik tahun depan.
“Berangkat dari keprihatinan dan gerakan moral, Kami yang terdiri dari Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, Muhammad Machshush Bil Izzi, dan Fitria Amesti Wulandari (seluruhnya merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM – dan juga kader Himpunan Mahasiswa Islam ), akan mengajukan permohonan hak uji materiil (judicial review) terhadap Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT di Mahkamah Agung,” tutur mereka kepada Disway dalam keterangan resmi.
Pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung dilakukan agar Permendikbudristek 2/2024 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap sekaligus menggagalkan kenaikan biaya pendidikan tinggi secara sepenuhnya (tidak hanya tahun ini namun juga tahun berikutnya.(**)