RADAR BENGKULU - Kepolisian Resort Kaur melalui Penyidik Satreskrim telah merilis Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)berinisial AD (54) dan RD (36) yang berperan selaku rekanan melakukan korupsi pengadaan jas untuk 49 desa.
Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman S,IK.M,IK. M,Si mengatakan ada 2 orang yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Jas Formal ini. Prestasi yang sudah ditorehkan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan 2 Tersangka dalam pada Kamis (30/11).
Adapun kedua tersangka tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur inisial AD (54) dan rekanan atau pihak ketiga inisial RD (36) warga Kota Bengkulu sebagai terangka kasus korupsi dana pengadaan jas untuk 49 desa. Yang mana karena ulah keduanya kerugian negara mencapai Rp 671 juta lebih.
BACA JUGA:11 Kepala Desa Terpilih Dilantik Bupati Kaur
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, adapun untuk hitungan sementara jumlah kerugian negara Rp 671 juta lebih," ujar Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman.
Berdasarkan pengakuan AD (54) ia menerima uang Rp 45 juta, yang mana per satu jasnya mendapat Rp 700 ribu per 1 stel jas. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Kaur.
BACA JUGA:Dana CSR Tambak Udang Vanami Ditanyakan DPRD
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Kirim Kordiv HPPH dan Dua Staf Hukum ke Bandung
"Kedua tersangka dijerat hukuman, AD dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji ancaman seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun maksimum 20 tahun. Sedangkan RD dijerat pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 99 memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ASN. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara," tutup Kapolres AKBP Eko Budiman. (hel)