Berturut-turut, Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP Ketujuh dari BPK

Rabu 29 May 2024 - 19:46 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

BACA JUGA:Sepeda Listrik Mungil yang Ramah Lingkungan, Tora T030 di Banderol Mulai Harga Rp. 3 Jutaan

BACA JUGA:4 Langkah Penanganan Kasus DBD Sesuai Surat Edaran Bupati Mukomuko 27 Mei 2024

 Menyusun Peraturan Gubernur tentang pengelolaan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas, memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkannya ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian. 

 

Menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar untuk merasionalisasi anggaran belanja jasa iklan/reklame film dan pemotretan, serta mengalokasikan anggaran sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.

 

 

Mengusulkan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh untuk menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap. 

 

Tindak lanjut rekomendasi mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut tersebut harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

"Kita minta pemprov segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP, sehingga sesuai dengan ketentuan dan rekomendasi yang ada selambat-lambatnya 60 hari setelah disampaikan," ungkap Slamet Kurniawan.

BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), tetapi juga sebagai informasi penting untuk pengambilan keputusan keuangan dan mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan opini WTP yang ketujuh kali ini, Pemprov Bengkulu diharapkan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos., menyatakan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu  menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023. 

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Kategori :