RADARBENGKULU.bacakoran.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023. Keberhasilan ini menandai pencapaian ketujuh kalinya berturut-turut sejak tahun 2017.
Opini WTP tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
LHP ini diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak., CSFA., CPA., CFrA., ERMCP., didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA. kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos., M.M., dan Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., yang mewakili Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Akan Panggil Disdikbud Provinsi Terkait Persiapan PPDB 2024
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2023," kata Slamet Kurniawan.
- Permasalahan yang masih ditemukan
meskipun mendapatkan WTP, BPK RI menemukan beberapa penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara. Slamet Kurniawan menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mendeteksi adanya penyimpangan atau kecurangan. Namun, jika ditemukan, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Usulkan Pembangunan 23 Titik Rumpon di 7 Kabupaten
BACA JUGA:Laptop HP Rilis AI Terbaru: Bawa Snapdragon X Elite, Simak Berikut Ini
"Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP, adalah pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan,. Bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari."
Slamet Kurniawan mengingatkan bahwa masih banyak kesalahpahaman tentang makna opini BPK.
- Temuan dan rekomendasi BPK
BPK ada beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov Bengkulu. Antara lain, pengelolaan Belanja Barang dan Jasa yang Belum Memadai. Kemudian Anggaran dan realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas atas kendaraan dinas/operasional pada sembilan SKPD belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Belanja perjalanan dinas pada sembilan SKPD mengalami kelebihan bayar.
Lalu Alokasi Anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan. Belum sepenuhnya disusun secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai skala prioritas.
Penatausahaan Aset Tetap, belum sepenuhnya tertib. Untuk mengatasi masalah-masalah ini, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu.