RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MANNA - Buntut ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kedurang dan Kedurang Ilir yang beberapa waktu yang lalu melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten BS, Senin 20 Mei 2024.
Anggota DPRD Bengkulu Selatan Komisi II menggelar rapat kembali bersama masyarakat dengan hasil akan memanggil pihak terkait persoalan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur yang ada di Kecamatan Kedurang dan Kedurang Ilir.
Rapat tersebut dipimpin Wadimin anggota lembaga DPRD mewakili komisi II menyampaikan terkait tapal batas ini, harus segera diselesaikan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. Tetapi kapasitas dari DPRD sebagai penghubung karena keputusan kembali kepada Pemerintah Daerah.
"Untuk tahap selanjutnya kita akan kembali menggelar rapat bersama pihak terkait, pada Senin (03/06),yang mana sebelumnya kita saat ini kita sudah membuat surat kepada pihak terkait untuk hadir. Seperti Bupati Bengkulu Selatan, Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan, serta Camat Kedurang dan Kedurang Ilir, untuk mengambil langkah selanjutnya,"papar Wadimin diruang kerjanya Senin (27/05).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan peninjauan ulang kepada tapal batas kedua Kabupaten ini bersama pihak - pihak terkait dan berkompeten. Yang mana nantinya kalau sudah dilakukan peninjauan langsung semuanya akan jelas dimana letak tapal batas yang sebenarnya.
Keresahan ini terjadi,karena dari tapal batas yang diketahui,lahan yang seharusnya milik masyarakat Bengkulu Selatan sudah diambil oleh masyarakat Kaur,terbukti dari lampiran baik itu Surat Keterangan Tanah (SKT) ataupun sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN atau pihak terkait lainnya dari Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Berikan Bantuan Masa Panik, Ini Pesan Bupati Gusnan
BACA JUGA:Tahun 2025 Pemprov Bengkulu Akan Bangun Dua Pabrik Es di Enggano
"Nantinya kita harapkan,dari hasil rapat bahwa pihak BPN pun juga bisa menentukan titik koordinat atas tapal batas, apakah tapal batas selama ini ada termasuk Bengkulu Selatan atau Kaur, karena masyarakat tidak menerima kalau dari tapal batas tersebut sudah diambil oleh masyarakat Kaur. Nantinya kita akan mengacu pada Permendagri yang telah dikeluarkan terkait tapal batas,yang mana nantinya kita juga akan membentuk tim untuk penyelesaiannya," pungkas Wadimin.