“Sebelumnya memang sudah ada sanksi, tetapi kita belum bisa membuktikan jika ada kecurangan atau titipan seperti itu. Sekolah-sekolah juga melaporkan ke dinas pendidikan sesuai dengan zona,” ujarnya.
Berdasarkan pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK sederajat tahun sebelumnya, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru. Yakni Jalur Zonasi dengan persentase penerimaan 55 persen, Afirmasi 15 persen, Orang Tua Pindah Tugas 5 persen, dan Jalur Prestasi 25 persen.
Mekanisme seleksi per masing-masing jalur adalah Jalur Prestasi. Dimana calon peserta menyertakan piagam prestasi akademik dan/atau non-akademik.
Kemudian Jalur Afirmasi. Calon peserta menyertakan tanda penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Menuju Sejahtera (KMS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dengan syarat calon peserta bertempat tinggal tetap dalam zonasi
Selanjutnya Jalur Perpindahan Orang Tua. Calon peserta menyertakan surat perpindahan orang tua. Dalam pernyataannya, Saidirman berharap revisi juklak dan juknis PPDB 2024 akan memberikan kejelasan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan pihak lain.
Dengan keterlibatan berbagai instansi seperti Disdukcapil, Dinas Sosial, dan Kominfo, diharapkan proses verifikasi dokumen peserta didik dapat berjalan lebih akurat dan tidak ada lagi kasus pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi yang diinginkan.
"Masyarakat tentu berharap bahwa proses PPDB tahun ini dapat lebih baik dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik," tutur Saidirman.