"Kita belum bisa memutuskan maju atau tidak, kan belum bisa disimpulkan," tutupnya.
Diketahui Penugasan Rohidin Mersyah Wakil Gubernur Bengkulu selaku sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Ridwan Mukti pada 22 Juni 2017 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo.
Maka diketahui ia telah menjabat selama 2 periode. Periode pertama telah menjabat 3 tahun, 3 bulan 27 hari.
Selanjutnya untuk kembali majunya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Bengkulu mendatang Rohidin Mersyah telah mengembalikan formulir penjaringan ke Partai Keadilan Sejahtera, sedangkan untuk untuk di Partai hanura Rohidin sudah mengambil formulir pendaftaran penjaringan bakal calon gubernur.
Disisi lain pengamat politik dari Universitas Dehasen (UNIVED) Bengkulu, Dr. Masterjon, M.Kom, menjelaskan bahwa masa jabatan itu dihitung mulai menjabat.
“Kalau dari hasil rapat dengar pendapat yang disampaikan oleh ketua Komisi II, jelas bahwa kepala daerah yang terpilih saat ini dihitung masa jabatannya bukan dari sejak dilantik tapi sejak mulai menjabat atau sebagai pelaksana jabatan,” ujarnya.
Menurut Dr. Masterjon, kejelasan yang diberikan oleh hasil rapat dengan DPR RI ini mengakhiri ketidakpastian yang selama ini melingkupi masa jabatan kepala daerah.
"Hasil dari rapat bersama anggota DPR RI itu menjadi jelas, tidak lagi abu-abu. Kalau selama ini kan masih abu-abu," tegasnya.