RADAR BENGKULU, MANNA - Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan terus memperingatkan para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bekerja maksimal. Sebab Dinasos bisa saja melakukan evaluasi kepada pendamping PKH. Jika nantinya ada Pendamping PKH memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Karena dalam aturannya yang berhak memegang KKS yaitu hanya penerima.
Kepala Dinas Sosial, Efredy Gunawan, S.SPT.M.Si mengatakan KKS itu diibaratkan ATM yang dipergunakan oleh KPM untuk mendapatkan bantuan berupa uang. Kalau KKS tersebut dipegang oleh Pendamping nantinya bisa saja terjadi tindak pidana(Pungli) dan ini sudah melanggar aturan.
"Kalau nantinya ketahuan ada pendamping PKH yang melakukan itu, sebagai OPD teknis kita serahkan kepada pihak yang berwajib, kalau kita tugasnya akan mengirimkan data pendamping tersebut ke Kementrian agar bisa dilakukan evaluasi, bahkan kalau sudah melanggar kode etik terlalu berat bisa saja dilakukan pemberhentian,"papar Efredy di ruangannya, Rabu(29/11).
BACA JUGA:Dana NPHD KPU dan Bawaslu Cair 40 Persen
Tidak ada alasan bagi pendamping untuk memegang KKS, apalagi alasan takut hilang atau rusak. Intinya biarkan saja penerima yang memegang, kalau ada pendamping yang melakukan itu bisa dilapor ke Dinsos.
KPM, KKS harus dibawa sendiri dan proses pengambilan Bantuan sosial (Bansos) juga dilakukan sendiri. Tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH. Atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada imbal jasa atau pungutan apapun dikenakan kepada para KPM.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Launching Buku Hukum Pemilu
"Dengan adanya KKS kita berharap bisa membantu KPM dalam kehidupan sehari - hari. Kalau dikurangi dalam pengambilan bantuan ini, kemungkinan bantuan yang diterima saja masih kurang. Ini peringatan bagi seluruh pendamping jangan coba - coba bermain dengan kartu KKS,"pungkas Efredy.(afa)