Belanja transfer atau belanja bantuan keuangan Rp 198.772.387.000 terealisasi Rp 198.772.387,000 atau sebesar 100 persen.
Sedangkan target pembiayaan daerah setelah perubahan anggaran adalah Rp 19.100.997.838, dengan realisasi Rp 19.095.151.914, atau 99.97 %.
"Dari laporan Bupati Kaur H. Lismidianto SH. MH dinilai Cukup baik namun ada beberapa Dinas yang perlu perhatian yang sangat serius dari Pemerintahan Kabupaten Kaur," Jelasnya.
Dilanjutkannya, ada sembilan dinas yang sangat serius diperhatikan terhadap pelaksanaan tugas Bupati Kaur selama Tahun Anggaran 2023 yang perlu ada atensi pada 2024 diantaranya untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pariwisata, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup.
"Sembilan Dinas yang perlu perhatian serius, hendaknya dapat dijadikan dokumen penting untuk di implementasikan oleh seluruh instansi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Dirinya berharap kedepan ada perbaikan dan penyesuaian-penyesuaian signifikan pengembangan dan peningkatan dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan daerah, dan pelayanan kemasyarakatan yang emban dan percepatan pembangunan agar terealisasi dengan baik," Sampainya.
BACA JUGA:Desa Linau Kabupaten Kaur Bangun Jalan Rabat Beton Untuk Usaha Tani
BACA JUGA:Kaur Targetkan Katagori Pratama Kabupaten Layak Anak
Lanjutnya, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH MH menyatakan bahwa rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kaur tahun 2023 terhadap sembilan Dinas di Lingkungan Pemda Kaur, menjadi bahan penting sekaligus masukan strategis bagi pemerintah Kabupaten Kaur dalam mempercepat program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, rekomendasi itu juga sebagai upaya mendorong Pemda untuk peningkatan kinerja.
"Penyampaian Rekomendasi dari DPRD Kur atas LKPJ Bupati Kaur H. LismidiantoSH.MH merupakan bentuk koordinasi dan komunikasi serta transparansi proses Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kaur," Tutupnya.