Sekda Mukomuko Dr. Abdiyanto Tunggu Giliran
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MUKOMUKO - Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH memastikan, pengusutan perkara pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya tidak berhenti. Ia menegaskan, pekan depan penyidik kembali memanggil saksi-saksi guna meminta keterangan.
"Kita melakukan pengusutan perkara secara adil, dan sesuai prosedur. Sikap kehati-hatian kami kedepankan. Supaya yang benar-benar besalah yang mempertanggungjawabkan dihadapan hukum," terang Kajari ketika dikonfirmasi, Selasa 14 Mei 2024.
Ia mengatakan, perkara BUMDes Berangan Mulya itu sudah ditangani seksi pidana khusus (Pidsus). Hanya saja, status perkara masih penyelidikan, belum penyidikan.
"Makanya, untuk meningkatkan status perkara, kita masih butuh keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Kami jadwalkan pekan depan, Insya Allah sudah pemanggilan saksi lagi," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Pastikan Hanya Tinggal 1 Cara Jadi Calon Bupati pada Pilkada 2024
BACA JUGA:Jangan Tunggu Ada Korban, Belasan Pohon Mati di Depan Dinkes Mukomuko Rawan Tumbang
Saksi-saksi yang bakal dipanggil tidak lain seputuran pemerintah desa, seperti Kades dan perangkat desa, pengurus BUMDes. Termasuk juga mantan direktur BUMDes Berangan Mulya, Dr. Abdiyanto yang saat ini menjabat Sekda Mukomuko.
"Jadwal pemanggilan minggu depan. Yang kita panggil nanti mulai dari kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BUMDes, termasuk mantan Direktur. Secara bergilir dipanggil," tutup Kajari.
Dikabarkan sebelumnya, tim dari Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, telah melimpahkan berkas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Berangan Mulya ke Seksi Pidsus.
Biasanya, ketika perkara sudah dilimpahkan ke Seksi Pidsus, status perkara bakal naik ke penyidikan. Dan, biasanya lagi dari perkara-perkara sebelumnya, kalau perkara sudah berstatus penyidikan, maka pihak Kejari akan menetapkan tersangka.
Berkenaan terseretnya nama Sekda Mukomuko pada perkara ini, Dr. Abdiyanto diperiksa kapasitasnya bukan sebagai pejabat Pemkab Mukomuko. Melainkan sebagai mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya.
Dalam beberapa kali keterangan, Abdiyanto menyatakan siap menjalani peross hukum yang menyeret dirinya, dan dia mengatakan akan kooperatif.
BACA JUGA:Sinergitas TNI-Polri, Polsek Ketahun Ikut Sukseskan Program TMMD ke 120