RADARBENGKULU.bacakoran.co - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memaparkan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna.
Dalam penjelasannya, Gubernur Rohidin menegaskan bahwa dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun pilihan.
Dia menyoroti pentingnya efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Penyempurnaan lembaga sekretariat daerah menuju organisasi berbasis kinerja adalah tujuan utama evaluasi kelembagaan perangkat daerah," ungkap Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Injury Time, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi Serahkan Syarat 184.000 KTP Dukungan ke KPU
BACA JUGA:Sinergitas TNI-Polri, Anggota Polsek Ketahun Lakukan Blue Sky Patrol
Raperda tersebut mengusulkan penyesuaian dan penataan ulang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi.
Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merujuk pada pedoman dari Kementerian Dalam Negeri dan rekomendasi dari Kemendagri RI.
Salah satu poin penting dalam Raperda adalah perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
BACA JUGA:Calon Mahasiswa Harus Tahu, Begini Cara Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2024 yang Dibuka 17 Juni 2024
BACA JUGA:Pemkab BS Apresiasi Festival Makan Beantagh di Desa Batu Ampar
Selain itu, terdapat penataan kembali Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe B dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B.
"Penting bagi kami untuk mencapai kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membahas Raperda ini. Kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gubernur Rohidin.
Dengan disampaikannya Nota Penjelasan Raperda ini, tahapan pembahasan selanjutnya akan melibatkan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut.