Injury Time, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi Serahkan Syarat 184.000 KTP Dukungan ke KPU

KPU Provinsi Bengkulu menerima syarat bakal pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dari pasangan Dempo Xler dan Ahmad Kanedi pada Minggu 12 Mie 2024 sekitar pukul 23.50 WIB-windi-

RADARBENGKULU.bacakoran.co - Menit akhir ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024, akhirnya KPU Provinsi Bengkulu menerima syarat bakal pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dari pasangan Dempo Xler dan Ahmad Kanedi pada Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 23.50 WIB. 

Penyerahan syarat  dukungan tersebut diserahkan oleh Liasion Officer (LO) yakni yang  diketahui oleh Sigit Purwanto yang disambut langsung oleh jajaran KPU Provinsi Bengkulu, yakni  Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, beserta anggota Komisioner KPU lainnya dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

"Kami hadir di KPU malam ini untuk mendaftarkan Dempo dan Bang Ken sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bengkulu melalui jalur perseorangan," ujar Fatmawati, salah seorang LO dari tim calon Gubernur Dempo Xler dan Calon Wakil Gubernur Ahmad Kanedi, setelah penyerahan berkas.

BACA JUGA:Sinergitas TNI-Polri, Anggota Polsek Ketahun Lakukan Blue Sky Patrol

BACA JUGA:TP PKK Taba Kelintang Sambut Hangat TP PKK Kabupaten Saat Pembinaan

Fatmawati menjelaskan, berkas yang diserahkan berupa fisik dan digital, sesuai dengan Keputusan KPU Bengkulu Nomor 10 Tahun 2024 yang mensyaratkan minimal 149.483 dukungan pemilih dengan penyebaran minimal di 6 Kabupaten/Kota.

"Kami menyerahkan rekapan surat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dempo Xler-Ahmad Kanedi, berupa fisik dan digital sebanyak 184.000 dukungan yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan, setelah menerima berkas tersebut, KPU Provinsi akan melakukan pengecekan terhadap berkas yang disampaikan. Minimal jumlah dukungan yang dibutuhkan adalah 149.834 KTP dengan sebaran minimal di 6 Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Pemkab BS Apresiasi Festival Makan Beantagh di Desa Batu Ampar

BACA JUGA:Kampung KB Desa Kungkai Baru Terbaik se-Provinsi Bengkulu

"Kami akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya, serta melakukan perhitungan dukungan melalui surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung Model B1 KWK," jelas Rusman.

Setelah diperiksa bahwa syarat tersebut dinyatakan lengkap, maka akan masuk tahap selanjutnya untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap KTP yang mengusung pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut.

Langkah ini menandai tahapan awal dari perjalanan politik Dempo Xler dan Ahmad Kanedi dalam memperjuangkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

 Semua mata tertuju pada proses selanjutnya, dimana keputusan akhir akan menentukan nasib politik kedua pasangan calon ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan