RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Saat ini ramai sekali pembicaraan ditengah masyarakat Bengkulu Selatan tentang postingan Gusnan Mulyadi.
Akibatnya postingan itu menjadi diskusi banyak pihak termasuk terkait apakah Rohidin Mersyah dan Gusnan tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada tahun 2024.
Terkait hal itu Gusnanpun membeberkan bukti - bukti yang kongkrit diakun Facebooknya Gusnan Gundul.
Sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), terkait batasan periodisasi masa jabatan Presiden, yakni selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan pengertian ini, maka masa jabatan demikian berlaku pula bagi kepala daerah diseluruh Indonesia.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jabatan-jabatan dalam Pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya dilakukan pengaturannya semua tingkatan jabatan hanya boleh dijabat dua periodisasi masa jabatan.
Dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
BACA JUGA:Ada Temuan BPK di Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Kapan Pemberangkatan 136 Jemaah Haji Bengkulu Selatan, Simak Yuk
BACA JUGA:158 Kasus DBD, Dua Masyarakat Bengkulu Selatan MD
Kalau mau menafsir bebas menunggu PKPU untuk jabatan 2 Tahun setengah atau 2,5 Tahun alias 2 Tahun 6 bulan. Kepmendagri No. 131.17-661 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian sementara Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Memutuskan,
KESATU : Memberhentikan sementara saudara ….. dst.KEDUA : Menunjuk saudara GUSNAN MULYADI untuk melaksanakan tugas dan Kewenangan Bupati Bengkulu Selatan. KETIGA : Berlaku surut terhitung sejak tanggal 12 September 2018.
Artinya dari tanggal 12 September 2018 ke 12 September 2019 selama 1 (satu) tahun,dirinya menjabat hanya delapan bulan kurang dua hari sebagai PLT Bupati Bengkulu Selatan,serta dilanjutkan tanggal 12 September 2019 ke 12 September 2020 selama 1 (satu) tahun dirinya sudah menjabat sebagai Bupati Depenitif sampai 12 September 2020 ke 17 Februari 2021 selama 5 Bulan 5 Hari.
Artinya kalau dihitung mulai dari PlT sampai menjabat sebagai Bupati Depenitif Bengkulu Selatan selama 2 tahun 5 bulan 5 hari kurang 25 hari untuk 2,5 Tahun,hal itu sesuai dengan keputusan yang berlaku dengan keputusan Gubernur Bengkulu.
Tetapi kalau hanya Bupati Defenitif maka sayapun dilantik pada tanggal 10 Mei 2019 sampai dengan 17 Februari 2021 maka masa bakti hanya 1 Tahun 9 bulan 6 Hari,dari surat keputusan yang ada sudah jelas dari mulai PLT sampai Defenitif Bupati Bengkulu Selatan saya hanya 2,5 tahun kurang 25 hari apakah bisa mencalonkan sendiri masyarakat bisa menilainya.