"Pencairan dana hibah KPU harus menunggu 60 persen sebagaimana diatur dalam peraturan Kemendagri Nomor 54, paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah. Artinya, terakhir dana hibah pilkada dari pemerintah daerah untuk KPU paling lambat tanggal 27 Mei 2024 harus masuk ke rekening KPU," jelas Rusman.
BACA JUGA:Dewan Pers Bentuk Satgas Khusus Untuk Perlindungan Jurnalis dalam Liputan Pilkada
Dalam rangka memastikan kelancaran proses pencairan dana hibah, Rusman menyatakan bahwa pihaknya KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri.
"Proses pencairan dana hibah tidak harus menunggu 5 bulan sebelum pemilihan. Contohnya, di Kabupaten Bengkulu Utara sudah mencapai 100 persen pencairan dana hibah pilkada, artinya tidak ada masalah untuk dicairkan sebelum ketentuan Kemendagri," tambahnya.
Rusman menekankan bahwa saat ini KPU telah memasuki tahapan pelaksanaan pilkada, dengan pihaknya sudah melakukan perekrutan Badan Adhoc sebagai persiapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu, pencairan dana hibah sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri akan mempermudah proses persiapan dan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Bengkulu.
"Dalam peraturan Kemendagri, batas waktu pencairan dana hibah ditetapkan paling lambat, namun jika sudah masuk tahapan perekrutan Badan Adhoc, tidak ada masalah untuk melakukan pencairan lebih awal," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan penandatanganan Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD) dengan Polda Bengkulu untuk pengamanan pilkada sebesar 10 miliar rupiah.
Dana hibah untuk KPU Provinsi Bengkulu sebesar 110 miliar rupiah, sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan pencairan sebesar 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.