RADARBENGKULU.bacakoran.co - Dengan dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Ketua Komisi 1 Dempo Xler menekankan pentingnya pencairan dana hibah sebesar 60 persen dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercukupi dalam melaksanakan pesta demokrasi bagi rakyat Bengkulu.
"Apabila tahapan pilkada telah dimulai, seharusnya Pemerintah Provinsi Bengkulu segera melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU," ujar Dempo Xler.
Dempo menegaskan bahwa meskipun surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa pencarian dana hibah paling lambat dilakukan lima bulan sebelum pencoblosan, namun jika tahapan pilkada sudah dimulai sebelum batas waktu tersebut, pencairan dana hibah seharusnya dilakukan lebih awal.
BACA JUGA:Upacara Hardiknas 2024 Kemenag Benteng Lanjutkan Merdeka Belajar
BACA JUGA:Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 1 Kota Bengkulu Dihadiri Kakanwil Kemenag, Ini Pesan Diniah
"Surat edaran tersebut menetapkan batas waktu paling lambat. Namun, jika tahapan pemilu telah dimulai sebelumnya, tidak ada alasan untuk menunda pencairan NPHD," tambahnya.
Menurut Dempo, pencairan dana hibah tersebut merupakan langkah yang penting dalam memastikan kelancaran proses pemilihan dan kebutuhan operasional KPU Bengkulu dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Dana hibah yang tepat waktu akan membantu KPU dalam memastikan segala persiapan dan logistik pemilu tercukupi, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan transparan," jelasnya.
Selain itu, Dempo juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah tersebut, agar dapat dipastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan efektif sesuai dengan tujuan yang ditentukan.
"Dengan pencairan dana hibah yang tepat waktu dan penggunaan yang transparan, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Bengkulu dapat berlangsung dengan baik dan masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan Bengkulu," tutup Dempo.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Senang Pemprov Bengkulu Mendukung Revitalisasi Bahasa Daerah
BACA JUGA:17.357 Warga di Provinsi Bengkulu Terkena Penyakit ISPA , Terbanyak di Kota
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengungkapkan bahwa tahapan pilkada sudah dimulai, dimana saat ini KPU sudah Melakukan perekrutan badan Adhock. Sehingga pentingnya proses pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang harus dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh SE Kementerian Dalam Negeri.