RADAR BENGKULU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Provinsi Bengkuku terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu dan pengambilan Keputusan serta penandatanganan Keputusan Bersama, pada Senin 22 April 2024 siang.
Dalam penyampaian delapan fraksi, dari empat Raperda, yakni Raperda Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda
Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha.
Dari empat Raperda tersebut, dua diantaranya semua Fraksi menyepakati raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua yang disetujui diantaranya Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sedangkan dua Raperda lainnya Ditunda, untuk Raperda Raperda Badan Musyawarah Adat, dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu untuk ditinjau kembali. Sedang Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha ditunda lantaran masih memerlukan perpanjangan waktu sembari menunggu evaluasi Kemendagri.
BACA JUGA:Tersangka 2 Kasus Korupsi di Bengkulu Selatan Segera Diadili
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Basarnas Bengkulu Temukan 2 Mayat Tanpa Identitas
Usai Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S. Sos, menyampaikan, untuk dua Raperda yang belum disahkan itu ditunda dan dipastikan dalam waktu dekat akan dibahas. Sehingga dalam sisa waktu periode 2019 -2024 dua raperda yang ditunda tersebut akan segera disahkan.
"Dua Raperda itu ditunda bukan tidak disahkan dan akan segera kita bahas dan akan disahkan sebelum masa periode ini berakhir," katanya.
Ditambahkan Samsu, setiap Raperda merupakan hal yang penting. Karena, Perda sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah yang mana fungsi Perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
"Semua perda itu penting dan akan segera kita sahkan ," ucapnya.
Sementara itu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa untuk dua Raperda yang masih ditunda masih diperlukan penyesuaian regulasi. Terutama terkait dengan Badan Musyawarah Adat (BMA). Menurutnya, pandangan dan analisis dari Kementerian Dalam Negeri harus diikuti dalam proses tersebut.
BACA JUGA:7 Unit Kendaraan Diambil Pemiliknya dari Polres BS Tanpa Bayar
BACA JUGA:6 Cara Mengatasi Baterai HP Tanam yang Kembung
"Karena ada regulasi masih membutuhkan penyesuaian. Terutama terkait dengan BMA itu ada pandangan dan analisa dari Kementerian Dalam Negeri yang mesti diikuti," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna.