RADAR BENGKULU, MANNA - Sempat marak di media Sosial Facebook ada masyarakat yang tidak pernah mendapatkan bantuan sama sekali. Hal ini juga sangat disayangkan oleh Dinas Sosial Bengkulu Selatan.
Bahkan hal ini juga dikhawatirkan oleh Dinas Sosial yang seharusnya bisa mendapatkan bantuan,tetapi tidak dapat.
Kepala Dinas Sosial Efredy Gunawan,S.S.TP.M.Si menyampaikan bahwa hal itu tidak benar, bahkan dirinya menyatakan bahwa pernah satu kali bersama Kabid Fakir Miskin memberikan bantuan dan dari Bidang Fakir Miskin sudah dua kali memberikan bantuan yang langsung dibenarkan oleh salah satu pegawainya.
"Kalau mau memberikan bantuan setiap bulannya memang ada jalannya. Tetapi kita berikan itu pasti ada prosedurnya yang harus dilakukan. Bukan semerta - merta diberikan secara langsung bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial. Bahkan kami juga sudah meminta kepada Pemerintah setempat. Saya lupa apakah itu perangkat desa atau anggota BPD, untuk mensinkronkan datanya," papar Efredy Minggu (31/03).
BACA JUGA:Ramadan, Perbaikan Jalan Rusak Wilayah Bengkulu-Manna Dikebut
BACA JUGA:Kecelakaan Kapal di Pantai Indah Mukomuko, Basarnas Terus Upayakan Cari 1 Korban Hilang
Kalau data kependudukannya sudah sama, bisa diusulkan ke pihak BAZNAS untuk mendapatkan bedah rumah. Tetapi sampai kini data kependudukan saja belum dirubah bagaimana mau mendapatkan bantuan. Bahkan pemberian bantuan dari Dinas Sosial itu perintah langsung dari Bupati Bengkulu Selatan.
Efredy Gunawan menambahkan ini dia tulisan saya di Facebook beserta Kabid Penanganan Fakir Miskin Syahriar mengunjungi Nenek Jumaina yang diberi bantuan tanggap darurat bencana dan Datuk Baman tuna netra di Desa Darat Sawah/Padang Lebar Kecamatan Seginim Kamis (26/01/2023).
Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi warga yang terkena bencana banjir di Kecamatan Seginim Dinas Sosial semaksimal mungkin akan membantu warga yang terkena bencana atau yang membutuhkan bantuan.
Terkait penyingkronan data seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Desa. Seperti Kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk dan semua administrasi. Apalagi terkait bantuan untuk mendapatkan setiap bulan baik BPNT, PKH dan lainnya harus Diusulkan oleh Pemerintah Desa.
Apalagi saat ini sudah ada peraturan yang mengatur itu peraturan Kementerian Sosial nomor 150 tahun 2022, setiap Pemerintah Desa diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi data setiap satu bulan sekali yang nantinya dimasukkan dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).