Dilarang Keras Tangkap Ikan Dengan Cara Ini, Ancamannya dan Dendanya Jelas

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK--

RADAR BENGKULU, MANNA  -   Polres Bengkulu Selatan melarang keras menangkap ikan menggunakan  menggunakan  setrum ataupun menebar racun ke dalam sungai seperti putas. Tetapi dari peringatan tersebut, masih ada saja masyarakat yang melakukannya.

Dalam hal ini, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,SIK menyampaikan kembali peringatan ini,agar masyarakat tidak melakukannya. Jika nantinya  ketahuan oleh pihak kepolisian, maka akan diproses secara huk. Apalagi semuanya itu sudah jelas aturannya dan apa yang akan diterima.

"Dengan mencari ikan menggunakan sentrum dan putas dampaknya cukup besar dari apa yang dilakukan tersebut. Larangan ini bukan hanya peringatan saja, tetapi tetuang dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.

Dalam UU tersebut, pelaku setrum dan racun ikan di sungai bisa diberikan ancaman pidana berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta,"ungkap Florentus diruang kerjannya Sabtu (15/02/2025).

Untuk itu, imbauannya kepada masyarakat janganlah menggunakan dua alat ini hanya untuk mendapatkan ikan. Karena, sudah jelas dimata hukum itu salah.Kalau dilihat dari potensinya masyarakat yang bisa melakukan dua hal tersebut ada di Kecamatan Seginim, Air Nipis, Ulu Manna, Kedurang dan Kedurang Ilir.Karena didaerah tersebut cukup banyak sungai. Apalagi, pernah  ditemukan banyak ikan mati.

BACA JUGA:Kodim 0408/BSK Ciptakan Perkebunan Tanaman Hortikultura

BACA JUGA:PAD Bengkulu Selatan Terbesar Ada Dibidang Apa? Ini Jawabnya

Padahal, sudah jelas jika penggunaan alat setrum dan menebar racun di sungai untuk menangkap ikan dilarang. Karena dapat memberi dampak buruk terhadap kelestarian sungai.Apalagi sungai bukanlah tempat pribadi. Banyak juga masyarakat yang menggunakannya. Kalau nantinya sungai itu ada racun putas tidak baik digunakan.

"Selain aturannya sudah jelas,hal itu juga perlu didukung oleh kesadaran masyarakat itu sendiri.Mari kita  bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya habitat mahkluk hidup di sungai.Jangan sampai karena kepentingan pribadi justru nanti kita akan berurusan dengan hukum," pungkas Florentus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan