KORANRADARBENGKULU.COM, KAUR - Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Dinas Sosial terus membuka peluang bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang ingin mengajukan penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Kaur Hertawansyah S,Sos mengatakan, pengajuan usulan BPJS Kesehatan PBI akan terus dilakukan oleh Dinsos Kaur ke Pusat bagi warga yang benar-benar tidak mampu dan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun kembali apakah disetujui seluruh pengajuan dari Dinsos Kaur ke Pusat itu tergantung dengan kuota Kabupaten Kaur yang telah ditetapkan oleh Pusat.
"Usulan dari masyarakat ke Dinsos akan tetap ditampung namun dengan ketentuan yang benar-benar warga yang tidak mampu dan sudah terdaftar dalam data DTKS," Ujar Hertawansyah.
Hertawansyah menambahkan, penerima BPJS Kesehatan PBI merupakan peserta jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan mereka yang tidak mampu dan program ini difasilitasi oleh Pemerintah untuk memastikan akses kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Siap Terima Dana Kompensasi Karbon Rp 11 Miliar
BACA JUGA:Resep Ayam Kecap Mentega, Cocok Untuk Menu Berbuka Puasa dan Sahur, Simpel dan anti ribet.
"Bagi masyarakat yang tidak mampu, Pemerintah membuka pintu kepesertaan dalam BPJS Kesehatan melalui kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), sejauh ini di Kabupaten sudah tercatat 72.296 jiwa penerima PBJS PBI pada data terakhir 13 februari 2024 dan diharapkan masyarakat untuk mengajukan usulan sesuai dengan ketentuan pihak terkait," tutup Hertawansyah.