Pemprov Bengkulu Segera Gelar Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II

Kamis 21 Mar 2024 - 21:38 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu segera melaksanakan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II untuk mengisi posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah . 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP, mengumumkan bahwa pihaknya telah memperoleh izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan lelang eselon di lingkup Pemprov Bengkulu.

"Kami telah memperoleh izin pelaksanaan dari KASN. Sekarang tinggal tahap pelaksanaannya," ungkap Gunawan Suryadi pada Kamis, 21 Maret 2024.

Lebih lanjut Gunawan Suryadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang membentuk tim seleksi JPT Pratama dan menetapkan jadwal pelaksanaan.

Tim seleksi akan terdiri dari berbagai pihak. Termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan lainnya, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Tim JPT Pratama akan menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengumuman lelang kepada publik, diharapkan akan dilaksanakan dalam bulan Maret ini," tambahnya.

Sebanyak enam jabatan eselon II akan dilelang.

Ini  terdiri dari jabatan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Umum, Direktur RSUD M. Yunus (RSMY), dan dua Kepala OPD yang  segera memasuki masa pensiun, yaitu Kepala Dinas Dukcapil dan Dinas KLHK Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Tunjangan Hari Raya Segera Cair di Provinsi Bengkulu Pemprov Siapkan Rp 110 M untuk THR

BACA JUGA:PWI Mukomuko Sikapi Pemberitaan yang Terkesan Sudutkan Profesi Wartawan

"Ada enam jabatan eselon II yang akan dilelang.Empat diantaranya kosong dan dua di antaranya akan  memasuki masa pensiun." 

Sementara itu, mengenai batas waktu pelantikan mutasi dan rotasi kepala daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Gunawan Suryadi menyatakan bahwa hal tersebut belum diketahui secara pasti.

Namun, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KASN untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan KASN mengenai batas waktu pelaksanaan mutasi dan rotasi kepala daerah." 

Kategori :