Persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan telah diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku. Termasuk memiliki minimal eselon III, memperoleh izin dari atasan, dan syarat lainnya.
Adapun untuk posisi Direktur RSUD M Yunus, tidak diperbolehkan diisi oleh pihak luar ASN, melainkan harus dari kalangan ASN yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
BACA JUGA:Usut Dugaan Pungli Pemotongan Dana Insentif GTT dan PTT
BACA JUGA:Usut Dugaan Pungli Pemotongan Dana Insentif GTT dan PTT
"Pelaksanaan JPT Pratama terbuka untuk umum, tidak hanya bagi pegawai di lingkup Pemprov Bengkulu, tetapi juga bagi pegawai dari pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu," tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu dengan penempatan pimpinan yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan zaman. Proses lelang jabatan ini juga menjadi wujud transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan aparatur di lingkungan Pemprov Bengkulu.