BACA JUGA:Penyempurnaan Rancangan Renja OPD Tahun 2025
"Posko pemantauan akan dibuka untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan aturan," jelasnya.
Disnakertrans juga akan terus melakukan sosialisasi terkait SE THR ini kepada perusahaan dan karyawan. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga H-7 lebaran.
"Perusahaan dan karyawan masih bisa berkonsultasi hingga H-7. Setelah H-7, baru akan dilakukan pendampingan," tambahnya.
Syarifudin menegaskan bahwa jika ada laporan karyawan yang tidak menerima THR, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Jika pembayaran THR tidak dipenuhi, akan dilakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan," tegas Syarifudin.
Ia berharap agar pengusaha di Bengkulu segera merealisasikan pembayaran THR untuk menciptakan harmonisasi antara tenaga kerja dan pengusaha.
"Harmonisasi ini akan meningkatkan produktivitas kerja," pungkasnya.