RADAR BENGKULU - Dewan Perwakilan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Bengkulu akan melaporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ini lantaran Putusan Sengketa Cepat yang dikeluarkan oleh Bawaslu untuk melakukan penghitungan ulang suara Tidak Sah Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Penghitungan ulang suara tidak sah ini telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng pada Minggu, 10 Maret 2024, setelah menerima perintah dari KPU Provinsi Bengkulu, sedangkan KPU Provinsi Bengkulu sendiri mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara terbuka.
BACA JUGA:3 Dampak Kebiasaan Yang Dapat Merusak Otak Tanpa Disadari
BACA JUGA:9 Super Hero Sejati di Kehidupan Nyata, Terinspirasi Dari Superman dan Batman
Bawaslu merekomendasikan hal tersebut, setelah melalui rapat cepat atas form keberatan yang dilayangkan oleh Saksi Partai PPP.
Sehingga hasil dari perhitungan ulang suara tidak sah tersebut diketahui terbukti bahwa ada 4 suara saat partai PPP dinyatakan tidak sah pada perhitungan suara di lima TPS di dapil 3.
Diantaranya TPS 1 Desa Karang Are, Kecamatan Pagar Jati.
TPS 1 Desa Tamiang, Kecamatan Pagar Jati. TPS 1 Desa Kroya, Kecamatan Pagar Jati. TPS 1 Desa Taba Rena, Kecamatan Pagar Jati. TPS 1 Desa Padang Burnai, Kecamatan Bang Haji.
Dengan bertambahnya meraih penambahan 4 suara tersebut PPP, maka dipastikan PPP mendapatkan 4 kursi DPRD Kabupaten Benteng.
Sedangkan sebelum selisih suara antara PAN dan PPP hanya 1 suara mengakibatkan PAN tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Benteng di Dapil 3.
BACA JUGA:Rekomendasi 10 Tempat Wisata Lebaran Tahun 2024 di Tangerang Selatan
BACA JUGA:Isu Calon Walikota Melalui Jalur Perorangan Muncul di Bengkulu
Meskipun perhitungan suara ulang tidak sah tersebut sudah selesai dilaksanakan, namun persoalan ini juga belum selesai.
Dimana jika sebelumnya Penasihat Hukum PPP mengancam akan melaporkan KPU Benteng ke DKPP, lantaran diduga tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya, sehingga diduga melanggar kode etik.