Sehingga saat ini giliran PAN mengancam Bawaslu Provinsi Bengkulu yang akan dilaporkan ke DKPP.
Bahkan tidak hanya itu, PAN juga akan melakukan gugatan hasil perhitungan ulang suara tidak sah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, Dediyanto mengatakan, pihaknya menyayangkan keputusan sengketa cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dan langsung dilakukan proses perhitungan ulang suara tidak sah PPP. Padahal sebelumnya pihaknya telah melakukan protes secara terbuka dan tertulis kepada penyelenggara.
"Yang pertama kita sudah menyiapkan secara terbuka, kita menyayangkan keputusan itu (Putusan Sengketa Cepat Red). Karena, proses perhitungan tingkat terbawah yakni TPS itu tidak ada masalah. Sehingga kita bukan hanya memprotes secara terbuka, tetapi juga sudah disampaikan secara tersurat ke para penyelenggara, baik itu KPU dan Bawaslu di provinsi dan pusat," sampainya.
Kemudian faktanya, meskipun sudah melakukan upaya protes atas putusan Bawaslu tersebut akan tetapi tetap dilaksanakan perhitungan ulang, sehingga selisih suara PAN lebih sedikit 4 suara dari PPP.
Akibatnya, hilang kursi PAN di dapil 3.
Sedangkan PPP mendapatkan 1 kursi.
Menyikapi hal ini, pihaknya sudah melakukan rapat internal.
Saat ini tim Hukum DPW PAN sedang mengumpulkan alat bukti keberatan yang akan disampaikan ke DKPP dan MK.
"Sampai hari ini Tim sedang bekerja mempelajari hasil telaah hukum dari para kuasa hukum partai," ujarnya.
Dia menambahkan, apa yang dialami oleh PPP juga tidak menutup kemungkinan terjadi di PAN ataupun oleh partai lain.
Maka, seharusnya Bawaslu harus melakukan perhitungan suara ulang untuk semua partai.
"Makanya yang paling fair itu dihitung semua partai. Karena, yang kuat dapat informasi ada dinamika pada saat di KPPS itu antar partai dan saksi soal sudut pandang suara sah atau tidak sah . Sah dan tidak sah di PPP itu juga terjadi di partai yang lain. Ini mereka mengunci di PPP saja mengabaikan di partai yang lain."
Surat yang dikeluarkan oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu sebagai berikut.
Penerapan hukum yang keliru terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor :001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Pleno Penetapan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sudah ditetapkan, sehingga apabila ada pihak yang berkeberatan, maka dapat menempuh upaya PHPU ke Mahkamah Konstitusi RI.