2. Bahwa selain itu juga Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya mendasarkan pada bukti yang sumir dan lemah secara hukum, yaitu hanya berdasar surat keberatan PPP, pesan suara dan tangkapan layar HP dalam membuat Putusan.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebuat diatas, tidak tepat menggunakan acara pemeriksaan cepat yang di lakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mana tidak ada temuan oleh Pengawas TPS, Pengawas Desa/Kelurahan, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap
5 (Lima) TPS, yaitu :
(1). TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati.
(2). TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati.
(3). TPS 1 Desa Kroya, Kecamatan Pagar Jati.
(4). TPS 1 Desa Taba Rena, Kecamatan Pagar Jati,
(5). TPS 1 Desa Padang Burnai, Kecamatan Bang Haji.
Didaerah Pemilihan 3 (tiga) Kabupaten Bengkulu Tengah
4. Bahwa keberatan yang diajukan saksi Partai Persatuan Pembangunan dalam pleno rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu adalah proses pungut hitung ditingkat KPPS dan itupun tidak ada keberatan dari saksi Partai Persatuan Pembangunan.
5. Bahwa putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut berpotensi mempengaruhi hasil yang akan menimbulkan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara.