RADAR BENGKULU, BENTENG - Perwakilan Kemenkumham Bengkulu melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Dr. Andrieansjah, ST,SH,MM menggelar pengukuhan Desa Binaan Menuju Desa Sadar Hukum di Pendopo Bukit Kandis, Rabu (6/3).
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham Bengkulu Andrieansjah menyampaikan bahwa acara pengukuhan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.
"Pengukuhan Desa Binaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mewujudkan desa sadar hukum sehingga dapat membangun budaya hukum di masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah," terangnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eka Nurmeini mengatakan sebelumnya Kabupaten Bengkulu Tengah sudah memiliki 8 Desa Binaan Sadar Hukum diantaranya Desa Kota Titik, Desa Harapan Makmur, Desa Taba Jambu, Desa Talang Boseng, Desa Talang Pauh, Desa Rindu Hati, Desa Kerta Pati, dan Desa Sekayun Mudik.
BACA JUGA:Beni Harjono, Putra Asli Bengkulu Jadi Direktur Utama Bank Bengkulu
BACA JUGA:Pemilik Zodiak Pisces Sangat Cocok Nonton 3 Film Ini
"Pengukuhan ini merupakan salah satu upaya bersama baik Kemenkumham dan Pemerintah Daerah untuk menguatkan kesadaran hukum masyarakat karena itu merupakan kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman tertib damai dan sejahtera. Karena ini modal yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah dalam menghadapi tantangan global," terangnya.
Ditambahkan, dilakukan pengukuhan 7 Desa diantaranya Desa Durian Demang, Desa Bukit, Desa Lubuk Langkap, Desa Arga Indah II, Desa Pematang Tiga Lama, Desa Jambu, dan Desa Kembang Seri. Sehingga total desa sadar hukum yang sudah dikukuhkan terdapat 15 Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Piala Adipura 2023 Diarak Keliling Kota Arga Makmur
Selain Desa Sadar Hukum ini kolaborasi Pemda dengan Kemenkumham adalah mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dimana sekitar 17 UMKM di Bengkulu Tengah sudah terdaftar HAKInya.