RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur menerima piagam penghargaan dengan predikat kualitas tertinggi dari Ombudsman RI.
Kualitas ini terdapat pada penyelenggaraan forum konsultasi publik pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kaur.
Acara penyerahan piagam penghargaan dihadiri Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH sekaligus membuka acara, sekda Kaur Dr.drs Ersan Syahferi M,M., Kejari Kaur, Kapolres Kaur, Ka Samsat, Kakan Kemenag, Ka PA, Ka Imigrasi Provinsi Bengkulu, Ka BNN BS, Seluruh Asisten, Seluruh Staf Ahli, Seluruh Ka OPD, Ka KP2KP, Kantah BPN, Kabag Setda, Ka BPJS Kesehatan, Ka BPJS Ketenagakerjaan, Ka Cabang Bank Bengkulu, Ka Cabang Bank BRI, Seluruh Kapus Se-Kabupaten Kaur, Pjs Kepla Ombudsman RI Bengkulu, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bengkulu.
Bupati Kaur H. Lismidianto SH. MH mengatakan sesuai dengan Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar semua penyelenggara pelayanan publik dapat menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi warga masyarakat pengguna layanan.
"Pemerintahan Kabupaten Kaur mengintegrasikan seluruh layanan publik dari Kementerian, Lembaga Pemerintahan Daerah, BUMN, BUMD dan swasta pada satu tempat yang dinamakan Mal Pelayanan Publik," Sampai Bupati H. Lismidianto.
Bupati menambahkan, dengan predikat Pelayanan Publik terbaik dan peringkat satu tentu kepada semua penyelenggara Pelayanan Publik agar tetap mempertahankan predikat yang sudah dicapai, kita semua berharap adanya komitmen yang kuat dari seluruh penyelenggara.
BACA JUGA:Ini Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah, Simak Yuk!
BACA JUGA: Pasca Mutasi, Pemprov Siap Isi Jabatan Eselon II yang Kosong
Selanjutnya Pjs Kepala Ombudsman RI Bengkulu Jaka Andika SH mengatakan dari Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi layanan Publik melakukan tugas dengan melakukan pencegahan Maladministrasi, tindak lanjut aduan atau laporan masyarakat. Terkait pencegahan Maladministrasi ini Ombudsman memiliki program atau kegiatan yaitu penilaian kepatuhan penyelenggara Pelayanan Publik yang dilakukan seluruh instansi baik itu Provinsi, Kabupaten/Kota dan juga termasuk instansi vertikal.
"Untuk Pemerintah Kabupaten Kaur tahun 2022 dan 2023 terus berada diperingkat satu terkait penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik," Jelas Jaka
Jaka Andika menambahkan, terkait apa saja yang menjadi objek nilai pada waktu dilakukan, pertama akan dilihat dari sisi ketersediaan standar pelayanan baik secara elektronik dan nonelektronik, apa saja standar pelayanan itu sudah diatur undang-undang pelayanan No 25 tahun 2009 tentang standar pelayanan publik, akan dilihat dari sisi ketersediaan persyaratannya, mekanisme prosedurnya, jangka waktu, biaya tarif, sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik, pengelolaan pengaduan dan ada beberapa komponen yang kami lihat dalam hal ini kerucutkan menjadi empat dimensi.
BACA JUGA:Menpora Berharap Disway Group Berkontribusi Dukung Program Kepemudaan
BACA JUGA:Pertama, PLN UP3 Jambi Serahkan REC kepada PT United Tractors Cabang Jambi
Selanjutnya ia katakan, akan dilihat dari kompetensi penyelenggara mulai dari Kepala Dinas sampai dengan petugas yang memberikan layanan akan dilihat wawancara, dokumennya, baik elektronik dan nonelektronik apakah sudah dilakukan sosialisasi melalui website, email kemudian secara elektronik sudah disampaikan kepada masyarakat.
"Bagaimana persepsi pelayanan terhadap masyarakat pelayanan yang diberikan instansi penyelenggara pelayanan publik, selanjutnya kami lihat dan hasilnya seperti yang disampaikan tadi Pemerintah Kabupaten mendapat peringkat satu terbaik se-Provinsi Bengkulu," ujar Jaka Andika Pjs Kepala Ombudsman Ri Bengkulu.