1) Tidak ada permohonan PHP
- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
2) Ada Permohonan PHP
- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9
B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:
1) Tidak ada permohonan PHP
- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
2) Ada Permohonan PHP
- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan. Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
Kategori :