Ini Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah, Simak Yuk!

Rabu 28 Feb 2024 - 21:42 WIB
Reporter : fahmi
Editor : syariah muhammadin

1) Tidak ada permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

 

2) Ada Permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

 

B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

 

2) Ada Permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan. Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9. 

Kategori :