Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan
A. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
B. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
9. PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN
- Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi
- Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
10. PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH
A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih: