Ini Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah, Simak Yuk!

Rabu 28 Feb 2024 - 21:42 WIB
Reporter : fahmi
Editor : syariah muhammadin

Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan

A. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

- Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

 

B. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

 

 

9. PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN

- Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

 

Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi

- Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

 

10. PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH

A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

Kategori :