RBI, MANNA - Untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh pedagang dan pembeli, maka saat ini dilakukan penertiban pasar Kutau serta penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Bukan hanya pihak Satpol PP tetapi ada dua OPD lagi yang mendampingi Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan.
Diharapkan nantinya ketertiban kenyamanan bisa dirasakan.
Kepala Satpol PP Damkar Bengkulu Selatan Erwin Mukhsin,S.Sos melalui Sekretaris Imawantoyo,SE, didampingi oleh Kabid Penegak Perda Suparman,SE menyampaikan yang seperti inilah yang diharapkan dalam penegakan Perda OPD terkait yang mempunyai Perda tersebut bisa bergandengan tangan dan menjalin koordinasi yang baik.
"Sehingga kita dalam hal ini Satpol PP, bisa melakukan tugas sebagai penegak Perda. Apapun bentuk Perda tersebut kami siap membantu, karena dibagikan Satpol PP merupakan eksekusi dari Perda tersebut sehingga aturan yang ada bisa berjalan dengan baik,"ujar Imawantoyo di pasar Kutau Senin(26/02).
Dalam penertiban ini, pihaknya mengerahkan setidaknya 20 personil Satpol PP dan Damkar. Ditambah dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan, sekaligus didampingi langsung oleh pengolah pasar Kutau.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Usut Replanting, Temuan Awal, Ada Semak Belukar
BACA JUGA:Ini Alat Ukur Memunculkan Raport Pendidikan Berstandar Nasional
Penertiban pasar dan PKL diarea Pasar Tradisional Kutau bukan untuk mengusik keberadaan pedagang,justru pihaknya ingin pasar Kutau ini lebih baik dan tertata.
Nantinya juga keamanan kenyamanan bisa didapat oleh pedagang dan pembeli sehingga pertumbuhan pasar bisa semakin maju.
Adapun yang disampaikan oleh kepala Dinas Perdagangan Binagrnsyah,MM mengatakan penertiban pasar Kutau ini untuk penataan lebih baik,sehingga pengolahan pasarpun tidak amburadul.
"Apalagi pasar Kutau saat ini sudah menjadi Pasar Tradisional Moderen (PTM) yang tentunya kualitas pasar harus kita tingkatkan. Baik itu dari segi penataan ataupun dari segi yang lain. Sehingga masyarakat yang masuk akan lebih mudah mendapatkan barang yang akan dibelinya,"pungkas Binagransyah.