Perlu untuk diketahui, bahwasannya penggunaan dan penerapan aplikasi Srikandi ini merupakan implementasi dari keinginan Presiden RI sendiri yang mana hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
BACA JUGA:4 KK Menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Adapun definisi SPBE ini sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Maka dari itu, dengan penerapan aplikasi Srikandi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa. Karena, pengelolaan informasi secara digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan surat menyurat antar internal maupun OPD.
BACA JUGA:Program Kartu Nikah Berhenti, Apa ya Penggantinya?
Selain itu juga, penerapan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas dan untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk pengelolaan arsip yang baik dan profesional.(ae2/prw)