RADAR BENGKULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengungkapkan bahwa proses penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dapat diperpanjang hingga 12 jam setelah kegiatan pencoblosan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurut Rusman, proses penghitungan suara dimulai pada pukul 13.00 WIB tanggal 14 Februari 2024. Jika dalam waktu tersebut penghitungan belum selesai, maka berdasarkan aturan yang berlaku, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal hingga pukul 12.00 WIB tanggal 15 Februari 2024.
"Dalam proses penghitungan suara, selain pencatatan manual, juga dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi Pemilu)," jelasnya.
Rusman juga mengajak masyarakat untuk turut serta menyaksikan proses perhitungan suara guna memastikan transparansi dan keabsahan proses tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memilih untuk ikut serta menyaksikan proses ini sampai selesai agar proses tersebut benar-benar transparan," tegas Rusman.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Musnahkan Surat Suara Rusak dengan Cara Dibakar
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Akan Tegas Bila Ditemukan Money politics
Dalam upaya menjaga transparansi, masyarakat juga diperbolehkan untuk mengambil foto atau video sebagai dokumentasi proses perhitungan suara.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendokumentasikan proses ini agar tidak ada anggapan bahwa pelaksanaan Pemilu tidak transparan," tambahnya.
Rusman menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa proses Pemilu di Bengkulu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan untuk mencegah adanya anggapan bahwa terdapat kecurangan dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Kerahkan 707 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
"Jangan sampai ada anggapan jika ditutup-tutupi, hasilnya ditutup-tutupi atau istilahnya ada permainan. Kita antisipasi itu dengan memberikan ruang kepada masyarakat seluas-luasnya, silahkan dokumentasikan,'' pungkas Rusman.