Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Minggu 11 May 2025 - 19:46 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah m
Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

- Bahwa kejadian tersebut menimbulkan keresahaan dan suasana mencekam di Kabupaten Kaur, khususnya di Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.

   Pada kesempatan itu Kasi pidum selaku penanggungjawab penuntutan didamping Kasi BB sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa mereka dalam perkara ini akan bekerja dengan professional. Dan akan melihat nanti bagaimana fakta persidangan yang nanti akan dilakukan. 

    Tim JPU mengatakan apabila dalam fakta persidangan memang ditemukan fakta yang kuat mereka akan menuntut

seberat-beratnya. Demikian juga dengan bila dalam fakta persidangan ada pihak

lain yang harus bertangungjawab mereka akan segera mengkoordinasikan fakta persidangan tersebut dengan penyidik kepolisian.

BACA JUGA:Rehab Gudang Desa, Upaya Peningkatan Fasilitas Umum di Desa Tanjung Ganti

BACA JUGA:Kapolres Kaur Pimpin Upacara PTDH Terhadap Briptu BN, Berikut Pesan Kapolres

   "Pada pokoknya Tim JPU siap menuntut semaksimal mungkin tetapi semuanya nanti berdasarkan fakta yang

akan terungkap dipersidangan," ujar Kasi Pidum sebagaimana disampaikan kepada Pengacara Keluarga Korban.

    Pada kesempatan itu, Sopian berharap JPU dan Majelis Hakim jangan percaya dengan keterangan dan pengakuan pelaku.

Sebab dari BAP Rekonstruksi yang sebelumnya disampaikan

oleh Pelaku banyak sekali hal yang janggal dan tidak logis. 

    "Kami berkeyakinan JPU dan Majelis Hakim yang nanti menyidangkan, betul-betul menggali keterangan baik kepada saksi-saksi maupun kepada Pelaku yang nantinya akan menjadi terdakwa untuk menelaah keterangan tersebut dihubungkan dengan seluruh bukti dan saksi yang ada.      

Sehingga harapan Keluarga korban Pelaku dihukum seberat-beratnya dan bila perlu dihukum Mati," pungkas Sopian.

   Kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Yeti (13) siswi SMPN 13 Kaur, serta pembunuhan terhadap neneknya Bidah (79) itu terjadi Jumat dini hari 20 Desember 2024.

    Menurut berita acara rekonstruksi, korban Yeti meninggal dengan belasan luka tikaman senjata tajam di arah leher. Namun sebelum meninggal dan dalam kondisi sekarat, korban diperkosa secara keji.

Kategori :