
Sementara korban Bidah yang dalam kondisi sakit stroke juga dihabisi dengan cara ditebas pada bagian lehernya.
Setelah menghabisi korban pelaku mengeluarkan sepeda motor milik korban dari dalam rumah. Kemudian pelaku mengantar sepeda motor miliknya sendiri ke rumahnya di Desa Penandingan Kecamatan Kinal.
Pelaku juga mengganti pakaiannya yang berlumur darah setelah membunuh 2 orang korban. Pelaku kemudian berjalan kaki ke rumah korban yang berjarak sekitar 5 kilometer. Ia berjalan kaki sambal membawa helem miliknya. Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di dalam rumah. Kemudian membuangnya di dekat Jembatan Seranjangan. Atau berjarak sekitar 10 km dari rumah korban tempat kejadian perkara.
Semua peristiwa yang diakui pelaku dilakukannya seorang diri itu hanya membutuhkan Waktu sekitar 4 jam. Dimulai dari pukul 03.00 WIB setelah ia menenggak Miras dan Pil Samcodin. Hingga pukul 07.00 WIB saat korban ditemukan sudah meninggal dunia di kamar rumah tempat tinggal mereka.
Polres Kaur menangkap pelaku Fa (18) warga hari Minggu 5 Januari 2025 lalu.
Pelaku sempat kabur ke rumah kakeknya di Curup Rejang Lebong.