Kabid menyebutkan, kalau tidak ada UPTD bidang P3A kelimpungan melakukan pendampingan kasus kekerasan perempuan dan anak.
BACA JUGA:Imbas Hujan Deras, 1.700 Batang Tanaman Cabe di Mukomuko jadi Begini
BACA JUGA:Disperindagkop-UKM Mukomuko Sidak Timbangan Pedagang Pasar, Ini Hasilnya
"Tahun 2023 lalu saja ada 29 kasus anak berhadapan dengan hukum. Kami kesulitan melakukan pendampingan. Adanya UPTD nanti, personel bertambah, tentu tugas pendampingan lebih maksimalkan," sampainya.
"Kalau nanti UPTD sudah ada, nanti Bidang P3A fokus ke kebijakan. Misal Kabupaten Layak Anak, dan lainnya," imbuhnya.
Kategori :