RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, menyatakan persetujuannya terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera partai politik (Parpol) yang banyak dipasang di jembatan-jembatan di Kota Bengkulu.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pemasangan bendera tidak membahayakan pengguna jalan.
Gubernur Rohidin menekankan pentingnya mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku.
Terutama aturan yang telah diatur dalam surat edaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait masa kampanye.
"Pemasangan atribut kampanye harus mematuhi aturan Bawaslu. Meskipun secara zona mungkin dibenarkan, tetapi jika dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan atau berpotensi menyebabkan kecelakaan, hal tersebut harus dihindari."
BACA JUGA:DPRD Provinsi Fasilitasi Pertemuan PTT dan GTT dengan Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Maje Kabupaten Kaur
Gubernur Rohidin menginstruksikan agar APK Parpol, terutama yang terpasang di jembatan-jembatan, seperti Jembatan Elevetad Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), Jembatan Rawa Makmur, Jembatan Semarang, dan titik lainnya, segera ditertibkan oleh pihak terkait.
Namun, dalam proses penertiban, koordinasi dianggap sebagai hal yang krusial.
"Dalam menertibkan, perlu koordinasi dengan semua pihak. Terutama pemilik APK, baik Parpol maupun calon legislatif. Proses penertiban harus dijalankan tanpa menimbulkan konflik antar partai politik maupun dengan calon legislatif atau senator."
BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Mulai Digelar, Ini Prioritasnya
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampanye yang aman dan tertib, menjaga keamanan pengguna jalan, serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.