
RADAR BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan tak bisa menyembunyikan kemarahannya saat menemukan 11 aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu justru dikuasai secara pribadi oleh oknum pegawai. Aset tersebut berupa rumah dinas (rumdin) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, tetapi malah ditempati oleh keluarga pegawai tanpa izin resmi.
Fakta mencengangkan ini terungkap saat Helmi Hasan melakukan inspeksi mendadak ke Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Batang Hari, yang berada di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, pada Jumat, 28 Maret 2025.
Saat mengetahui adanya praktik penguasaan aset daerah secara pribadi, Helmi Hasan langsung bereaksi tegas. “Ya gak boleh! Harus dikasih surat,” ucapnya dengan nada tinggi, menginstruksikan jajarannya untuk segera mengambil tindakan hukum.
Saat berdialog dengan petugas di lokasi, Helmi Hasan juga menanyakan jumlah keluarga yang menghuni aset milik pemprov tersebut. Terungkap ada 11 keluarga, termasuk 3 keluarga pegawai Pemprov Bengkulu yang masih menempati rumah dinas secara ilegal.
BACA JUGA:Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Tambah Extra Flight Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran
BACA JUGA:Mitra Grab Bengkulu Bagikan Ribuan Takjil Gratis
“Ini bukan milik pribadi, ini aset pemerintah. Jangan yah, Bu! Mana kepala dinasnya? Kasih tahu Bu Dewi,” ujar Helmi dalam video yang beredar dengan ekspresi geram.
Praktik penguasaan aset pemerintah oleh individu jelas melanggar aturan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, disebutkan bahwa BMN/D harus digunakan untuk kepentingan pemerintahan atau kepentingan umum.
Dalam pengelolaannya, aset milik negara dan daerah dibagi menjadi dua kategori utama:
Pengelola Barang – Menteri Keuangan untuk aset nasional, dan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk aset daerah.
Pengguna Barang – Kementerian, lembaga, atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab atas pemanfaatan aset tersebut.
Aturan ini juga menegaskan bahwa jika suatu aset tidak lagi digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi, maka aset tersebut harus dikembalikan kepada Pengelola Barang atau dialihkan melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025
BACA JUGA:Rukyatul Hilal di Bengkulu, Hilal Tidak Dapat Dilihat
Namun, dalam kasus yang ditemukan oleh Gubernur Helmi Hasan, rumah dinas yang seharusnya dikelola dengan sistem yang jelas justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.