Pemprov Bengkulu & Kejati Bangun Rumah Sakit Adhyaksa

Pemprov Bengkulu & Kejati Bangun Rumah Sakit Adhyaksa--

RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengambil langkah berani dalam mewujudkan sinergi antara penegakan hukum dan pelayanan publik. 

Bukan sekadar retorika di atas meja, kolaborasi dua institusi ini kini berbuah rencana konkrit: pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, fasilitas kesehatan yang digadang-gadang tak hanya melayani masyarakat umum, tetapi juga menjawab kebutuhan yustisial di lapangan.

Langkah ini dibahas serius dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (30/6) di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu. Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. Hadir pula Asisten Pembinaan Kejati Bengkulu I Wayan Sumertayasa dan jajaran OPD terkait.

Dalam pertemuan tersebut, agenda utama adalah pembahasan pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan fasilitas umum, khususnya rumah sakit tersebut. Lokasi yang dipilih terletak di kawasan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Lokasi ini dinilai sangat strategis karena berada tak jauh dari Balai Kota Merah Putih dan memiliki akses langsung ke jalan utama.

BACA JUGA:Vinna Ledy Anggraheni Apresiasi Kelurahan Lempuing Berhasil Mengolah Sampah

BACA JUGA:Dikebut Siang Malam, Alur Pelabuhan Pulau Baai Ditarget Mulai Beroperasi Awal Juli 2025

“Pilihannya bukan tanpa pertimbangan. Aksesibilitas menjadi faktor utama. Kita ingin rumah sakit ini mudah dijangkau, baik oleh masyarakat umum maupun pihak-pihak penegak hukum yang membutuhkannya dalam pelaksanaan tugas,” ujar Herwan Antoni saat memimpin rapat.

Ia menegaskan, proyek ini bukan sekadar menambah daftar panjang pembangunan infrastruktur di Bengkulu, melainkan menjadi tonggak penting integrasi layanan publik dengan pendekatan hukum yang lebih humanis.

Hal senada juga disampaikan oleh I Wayan Sumertayasa dari Kejati Bengkulu. Menurutnya, rumah sakit ini akan menjadi bagian dari reformasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan dalam menjalankan fungsi non-litigasi, khususnya pelayanan kesehatan yustisial.

“Kami tidak hanya bicara tentang penegakan hukum yang kaku. Banyak kasus dimana tersangka atau terdakwa menghadapi hambatan dalam proses hukum karena kondisi kesehatan mereka, baik fisik maupun mental,” terang I Wayan.

Ia mencontohkan, ada kasus dimana tersangka tidak bisa menjalani proses hukum karena harus dirawat, atau tidak bisa ditahan karena kondisi medis. Dalam situasi seperti itu, kehadiran Rumah Sakit Adhyaksa bisa menjadi solusi. Rumah sakit ini nantinya tidak hanya melayani masyarakat umum, tetapi juga akan memiliki fasilitas khusus untuk pemeriksaan dan perawatan bagi mereka yang berstatus tersangka atau terdakwa.

“Rumah sakit ini akan memperkuat fungsi Kejaksaan dalam memberikan layanan menyeluruh, tidak hanya di ranah hukum tetapi juga sosial dan kemanusiaan.” 

Langkah ini juga dinilai sebagai respons atas kebutuhan riil di lapangan. Selama ini, ketiadaan fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan sistem hukum seringkali menjadi kendala. Banyak proses penahanan tertunda karena terganjal alasan kesehatan, dan hal itu tidak bisa serta-merta diselesaikan hanya lewat koordinasi antarinstansi.

Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di Bengkulu ini diharapkan menjadi role model nasional. Di saat banyak pemerintah daerah masih terpaku pada pembangunan infrastruktur fisik tanpa arah jelas, Pemprov Bengkulu dan Kejati justru membuka cakrawala baru: membangun rumah sakit yang tidak hanya menyembuhkan, tetapi juga mendukung keadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan