
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad dengan jelas mencatat aturan tersebut,
Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil [HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah].
Anak kecil
Anak kecil tidak perlu berpuasa. Karena, salah satu syarat untuk berpuasa adalah sudah baligh. Itu tercantum dalam hadis berikut:
Hukum (puasa) tidak dikenakan pada tiga kategori: anak di bawah umur hingga mencapai baligh, orang yang tidak waras hingga mendapatkan kesadaran, dan orang yang sedang tidur hingga terbangun [HR Abu Daud dan Ahmad].
Walaupun Allah SWT telah memberikan keringanan dalam pelaksanaan puasa, Mujazin mengingatkan umat Islam agar tidak mengabaikan perintah itu.
“Perintah untuk berpuasa adalah kewajiban.” Jika tidak dapat (melaksanakan puasa) perlu diadakan penggantian di hari yang lain. "Perintah tersebut tidak langsung lenyap," tegas Mujazin.
Keringanan yang diberikan oleh Allah SWT tidak berarti bahwa kewajiban puasa menjadi lenyap. Mujazin beranggapan, “Bagi yang benar-benar tidak mampu (berpuasa), Allah tidak memaksakan. "Namun jika ada peluang, maka puasanya bisa diganti," tegasnya.