
Individu yang berusaha dengan giat.
Umat Islam yang berusaha keras dan berpotensi berbahaya jika terus berpuasa, maka diberikan kelonggaran untuk tidak melaksanakan puasa. Akan tetapi, orang itu harus menukarnya di lain kesempatan.
Sebaliknya, jika pekerjaan itu cukup aman dan tidak memiliki risiko fatal saat dilakukan sambil berpuasa, maka individu tersebut diwajibkan untuk berpuasa.
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu merujuk pada pandangan Abu Bakar al-Ajiry terkait status hukum puasa untuk pekerja berat sebagai berikut:
Musafir
Musafir merupakan individu yang menempuh perjalanan jarak jauh. Allah memberikan dispensasi kepada orang yang sedang dalam perjalanan untuk tidak melaksanakan puasa. Akan tetapi, individu itu perlu mengganti puasanya di waktu yang lain.
Syarat seorang musafir untuk membatalkan puasanya menurut buku Fikih Muyassar adalah melakukan perjalanan sejauh 48 mil atau sekitar 80 kilometer.
Kemudahan bagi para pelancong terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
(Beberapa hari yang ditetapkan tersebut adalah) bulan Ramadhan, bulan di mana Al Quran diturunkan (sebagai awal) sebagai pedoman bagi umat manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai pedoman itu serta pembeda (antara yang benar dan yang salah).
Oleh karena itu, siapa pun di antara kamu yang berada (di daerah tempat tinggalnya) pada bulan itu, hendaklah berpuasa pada bulan tersebut, dan siapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan (kemudian berbuka), maka (ia wajib berpuasa) sejumlah hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.