Pembayaran Zakat Fitrah,Ini Batas Akhir Pembayarannya

Senin 24 Mar 2025 - 01:59 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : H
Pembayaran Zakat Fitrah,Ini Batas Akhir Pembayarannya

Ulama mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum 1 Syawal.

 

Sesuai hadits di bawah ini:

 

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلِ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

 

Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

 

Sementara itu, sebagian ulama mazhab AL-Hanafiyah memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

 

Dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin dijelaskan perbedaan waktu pembayaran zakat fitrah oleh empat mazhab.

 

Mazhab Hanafi berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari sebelum Ramadan hingga sebelum salat Id

 

Mazhab Maliki berpendapat pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya/1 Syawal, hingga sebelum shalat Id

 

Kategori :