RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Jenis kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 bertambah terhitung tanggal 21 Januari.
Sebelumnya,sejak tanggal 28 November 2023 peserta Pemilu 2024 baru boleh melakukan kampanye jenis: 1.pertemuan terbatas.
2. pertemuan tatap muka.
3. penyebaran bahan kampanye kepada umum.
4. pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
5. kampanye melalui media sosial dan
6. debat bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Imbas Hujan Deras, 1.700 Batang Tanaman Cabe di Mukomuko jadi Begini
BACA JUGA:Polisi Salurkan Bantuan Kepada Korban Sambaran Petir di Mukomuko
Mulai tanggal 21 Januari 2023, jenis kampanye akan bertambah 2, yakni:
1. kampanye rapat umum.
2. iklan di media massa baik media cetak, elektronik maupun media online.
"Terhitung tanggal 21, semua jenis kampanye sudah dapat dilakukan oleh para peserta Pemilu termasuk yang di daerah," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi dikonfirmasi Minggu 21 Januari 2024 melalui sambungan telepon.
Kata Deny, total jenis kampanye ada 8, bagi peserta Pemilu di daerah baik itu pengurus partai politik maupun para calon anggota legislatif, sudah bisa melakukan 7 jenis kampanye selain debat.
BACA JUGA:Wanita Muda Pemandu Lagu Asal Kota Bengkulu Ditangkap, Ada Apa Ya?