RADAR BENGKULU, MANNA - Team Totaichi Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah mengamankan seorang perempuan Muda bertato.
Wanita Muda ini bekerja sebagai Pemandu Lagu (PL) yang berasal dari Kota Bengkulu Kecamatan Selebar disalah satu tempat Karaoke di Desa Ketaping.
Dia diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui melalui Kasat Reskrim AKP Susilo. SH. MH mengatakan dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Kamis 28 Desember 2023 sekira pukul 04.00 wib.
Wanita muda ini ditangkap sekira pukul 19.00 wib.
BACA JUGA:Dua Perkara Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
BACA JUGA:Gerak Cepat Bupati Bengkulu Selatan Layani Masyarakat yang Membutuhkan
"Saat ini unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Fr dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polri," ujar Susilo di ruangannya Sabtu 20 Januari 2024.
Adapun kejadian tersebut berawal saat korban Biona Fitaloka 21 tahun melihat tersangka yang sedang berkelahi dengan pacarnya, kemudian korban ingin memisahkan pekelahian tersebut.
Namun tersangka tersebut tidak menerimanya dan langsung mencakar muka korban dan memukul kepala bagian belakang.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Perusahaan di Benteng Diminta Utamakan Rekrut Pekerja Lokal
BACA JUGA:PLN Gerak Cepat Upayakan Pemulihan Pasokan Listrik Daerah Terdampak
Saat ini pihaknya masih menyelidiki apa motif yang terjadi antara keduanya sehingga terjadi penganiayaan.
"Untuk tersangka sudah kita amankan, selanjutnya tersangka akan kita terapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"pungkas Susilo.(afa)