Dua Perkara Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Jumat 19 Jan 2024 - 21:35 WIB
Reporter : fahmi
Editor : syariah muhammadin

 

RBI, MANNA - Saat ini Kejari Bengkulu Selatan telah melimpahkan dua perkara dugaan korupsi ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

Pelimpahan dilakukan melalui aplikasi e-berpadu atau secara online.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH mengatakan kedua perkara tersebut terkait tentang pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim tahun anggaran 2020 – 2021.

 

Serta dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

"Sebelumnya kita (Penyidik) Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penahanan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan saat ini penyidik Kejari Bengkulu

Selatan telah melimpahkan berkas perkaranya,"papar Rendra diruangannya Jumat (19/01).

 

Untuk diketahui adapun jumlah kerugian keuangan negara khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Durian Seginim tahun Anggaran 2020 – 2021 sebesar Rp. 264.979.500,00 (Dua ratus enam

puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

 

Sedangkan untuk kerugian negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pilot

Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Desa Betungan Kecamatan

Kategori :