Usai Kasasi Ditolak MA, Hukuman Mantan Dirut Pertamina Diperberat

Sabtu 01 Mar 2025 - 23:20 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar
Usai Kasasi Ditolak MA, Hukuman Mantan Dirut Pertamina Diperberat

Sehingga, PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara dan uang pengganti untuk Karen Agustiawan masih tetap.

Majelis hakim yang mengadili perkara Karean Agustiawan diketuai oleh Sumpeno dengan anggota Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik.

Hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam perkara ini menjadi dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.(*)

Kategori :