RADAR BENGKULU, MANNA - Modus pelaku penipuan kerap tak terduga. Seperti yang terjadi pada Minggu 7 Januari sekira Pukul 16.33 WIB.
Kronologisnya, Korban Maya pergi jalan bersama tersangka MK. Saat itu korban Maya melakukan Setor Tunai di ATM BRI sebesar Rp 11.700.000 ( Sebelas Juta Tujuh ratus Ribu Rupiah) dan tersangka MK berdiri di dekat korban Maya. Setelah itu korban Maya pergi melakukan setor tunai lewat BRI LINK sebesar Rp 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dikarenakan tidak bisa di ATM BRI Cabang Manna.
Setelah selesai setor tunai korban Maya dan tersangka MK pergi ke Pantai Pasar bawah, pada saat di Pantai Pasar bawah korban Maya mintak tolong dibelikan makan dengan tersangka MK, dan tersangka pun pergi menggunakan sepeda Motor milik korban Maya.
BACA JUGA:Inspektorat BS Bentuk Tim Audit Khusus Desa Gelumbang
BACA JUGA:DPMPTSP BS, Mendorong UMKM Harus Standarisasi
Sedangkan dompet korban Maya terletak di bawah jok Motor tersebut, setelah beberapa lama tersangka MK pun kembali kemudian serta duduk- duduk di Pantai Pasar Bawah. Beberapa lama kemudian Korban dan tersangka pulang, setelah pulang korban Maya pergi ke BRI LINK dekat Hotel Ayu untuk mengecek saldo rekening BRI dan isi ATM nya.
Ternyata saldo yang ada hanya RP 3.113.000. (Tiga Juta Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah) Yang awalnya Jumlah saldo Rekening BRI Maya sebesar Rp 105.000.000 (Seratus lima Juta Rupiah). Maya pun langsung memberitahukan kejadian ini ke pamannya. Atas Kejadian tersebut Maya mengalami kerugian sebesar Rp.105.000.000 (Seratus Lima Juta Rupiah).
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi mengatakan Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian uang dari rekening melalui ATM sebesar Rp 105.000.000 (Seratus lima Juta Rupiah).
BACA JUGA:13 JPU akan Tuntut 12 Tersangka Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma
BACA JUGA:Lagi, 1.230 KK Masyarakat Tidak Mampu di Bengkulu Dapat BPBL
Yang mana tersangka MK juga merupakan teman dekat Maya,dan MK berhasil diamankan dirumahnya di jalan Ketapang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan,yang mana keseharian MK merupakan Ek Pelajar.
"Saat ini kami telah berhasil mengamankan tersangka yang telah dilaporkan melakukan tindak pidana Pencurian uang sebesar Rp 105.000.000. Pelaku berhasil kita amankan pada Senin (15/01) tanpa perlawanan.Terhadap tersangka akan kita persangkaan dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal selama 5 tahun,"pungkas Sarmadi.(afa)