Lagi, 1.230 KK Masyarakat Tidak Mampu di Bengkulu Dapat BPBL

Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Provinsi Bengkulu. Adapun kuota pemasangan baru itu ada sebanyak 1.230 untuk tahun 2024-ist-

 

RADAR BENGKULU - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggulirkan kembali Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Provinsi Bengkulu. Adapun  kuota pemasangan listrik baru itu ada sebanyak 1.230 untuk tahun 2024.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana  menjelaskan, program ini ditujukan untuk kelompok masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar sebagai pelanggan PLN.

"Sasaran program ini mencakup masyarakat yang belum pernah terdaftar sebagai pelanggan PLN dan tidak dapat dimasukkan kembali jika sudah terdaftar," katanya.

Ia menegaskan bahwa data terkait sudah terkoneksi dengan PLN Mobile, sehingga masyarakat yang pernah meminjamkan nama dan NIK tidak memenuhi syarat. Syarat pemasangan listrik mencakup ketersediaan jaringan listrik di lokasi rumah, serta usulan harus diajukan oleh perangkat desa/kelurahan setempat. 

BACA JUGA:Ini Alasan SPBU Pagar Dewa Berhenti Menerima BBM Jenis Solar Lagi

BACA JUGA:Mie Ayam Cinta Banyak yang Suka, Hasilnya Lumayan

BACA JUGA:Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Terlapor PJ Walikota

Donni menambahkan bahwa pemerintah daerah diharapkan proaktif dalam mendata masyarakat yang layak serta dapat mengusulkan melalui hotline Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

"Proses pendataan masyarakat dalam program BPBL akan berlangsung selama dua bulan, diikuti dengan verifikasi kelayakan calon penerima. Pemasangan listrik di rumah sasaran, yang harus berstatus milik sendiri, akan direalisasikan pada bulan kelima setelah kegiatan dimulai."  

Donni  mengingatkan bahwa program ini bersifat subsidi untuk masyarakat tidak mampu, dengan biaya pemasangan listrik yang disubsidi oleh pemerintah. Oleh karena itu, rumah sasaran harus dimiliki sendiri, bukan dalam status kontrak/sewa. Proses pendaftaran mandiri juga diperbolehkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

"Kalau tidak ada jaringan listrik, tidak bisa juga kita pasangkan listriknya. Dan untuk usulan masyarakat yang menjadi sasaran dilakukan oleh pemerintah desa mulai dari aparatur bawah pemerintahan (RT/RW) bisa mengusulkan,” tuturnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan