13 JPU akan Tuntut 12 Tersangka Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma

Sebanyak 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu-ist-

RADAR BENGKULU - Sebanyak 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Selasa (16/1). Ke -12 tersangka tersebut yakni Kepala Pelaksana BPBD Seluma, berinisial M, Kabid RR BPBD Seluma, PA, serta 10 orang kontraktor dan konsultan terlibat dalam kasus ini. 

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyatakan menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik tipikor Poda Bengkulu. Para tahanan dititipkan di rutan Malabero Bengkulu.

"Kita menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Tipikor Polda Bengkulu," kata Ristianti.

Setelah dilimpahkan,  Kejati Bengkulu melakukan penahanan terhadap 12 Tsk dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu. Sedangkan dalam persidangan nanti untuk menuntut tersangka atas perbuatannya, Kejati menyiapkan 13 orang JPU untuk masing-masing tersangka. .

BACA JUGA:Mantan Sekretaris KPU Kaur Terjerat Korupsi dan Ditahan Hingga 20 Hari Kedepan

BACA JUGA:Lagi, 1.230 KK Masyarakat Tidak Mampu di Bengkulu Dapat BPBL

"Jadi, 13 orang itu yang nanti akan menyidangkan 12 tersangka tersebut," kata Ristianti.

Untuk diketahui, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih. Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.

Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1 miliar lebih. 

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Anggaran yang sebelumnya dikelola oleh BPBD Seluma, terbagi atas beberapa anggaran kegiatan.

Diantaranya seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo. Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma, Kelurahan Puguk.

Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1, Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis.

Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas - Pasar Sembayat di Kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan