
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia.
Adapun, DTKS juga sering digunakan sebagai data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteaan sosial, pemberdayaan dan potensi serta sumber kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:Dana KIP Kuliah 2025 Terdampak Efisiensi Anggaran, Harapan Jadi Sarjana Kandas!
BACA JUGA:Dana PIP Rawan Dicuri! Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima: Laporkan Penyelewengan!
Akan tetapi, tidak semua masyarakat dapat mendaftar DTKS. Sebab, data tersebut hanya diperuntukan bagi keluarga tidak mampu dan rentan di seluruh Indonesia.
Untuk cara mengurus DTKS bisa dilakukan secara online maupun offline bagi yang ingin daftar PIP tahun 2025, berikut rinciannya:
1. Cara Mengurus DTKS secara Offline
Untuk mendaftar DTKS secara offline membawa dokumen KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat.
Sampaikan tujuan jika ingin membuat DTKS.
Jika disetujui, nantinya Kepala Desa/Lurah dan perang desa akan membuat berita acara
Lalu, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
Selain itu, operator desa/kecamatan juga menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Data diverifikasi oleh Bupati/Wali Kota, kemudian akan disampaikan ke Gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.
2. Cara Mengurus DTKS Online
Unduh aplikasi cek Bansos Kemensos yang tersedia Play Store
Lalu, registrasi atau buat akun baru dengan klik 'Buat Akun Baru' isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap sesuai KTP dan KK.